Kota Madya Depok (dulunya kota administratif) dikenal sebagai penyangga ibukota, atau sering disebut dengan kota satelit, mirip dengan status Bekasi, Tangerang, dan Bogor. Para penghuni yang mendiami wilayah Depok sebagian besar berasal dari pindahan orang Jakarta. Tak heran kalau dulu muncul pameo singkatan Depok : Daerah Elit Pemukiman Orang Kota. Mereka banyak mendiami perumahan nasional (Perumnas), membangun rumah ataupun membuat pemukiman baru.
Pada akhir tahun 70-an masyarakat Jakarta masih ragu untuk mendiami wilayah itu. Selain jauh dari pusat kota Jakarta, kawasan depok masih sepi dan banyak diliputi perkebunan dan semak belukar. Angkutan umum masih jarang, dan mengandalkan pada angkutan kereta api. Seiring dengan perkembangan zaman, wajah Depok mulai berubah. Pembangunan disana-sini gencar dilakukan oleh pemerintah setempat. Pusat hiburan seperti Plaza, Mall telah berdiri megah. Kini Depok telah menyandang predikat kotamadya dimana selama 17 tahun menjadi Kotif.

Dahulu, Depok dan Bogor menjadi wilayah kekuasaan VOC sejak 17 April 1684, yaitu sejak ditandatanganinya perjanjian antara sultan haji dari Banten dengan VOC. Pasal tiga dari perjanjian tersebut adalah Cisadane sampai ke hulu menjadi batas wilayah kesultanan Banten dengan wilayah kekuasaan VOC. Saat pemerintahan Daendels, banyak tanah di Pulau Jawa dijual kepada swasta, sehingga muncullah tuan tanah-tuan tanah baru. Di daerah Depok terdapat tuan tanah Pondok Cina, Tuan Tanah Mampang, Tuan Tanah Cinere, Tuan Tanah Citayam dan Tuan Tanah Bojong Gede.
Ada yang mengatakan bahwa nama “Depok” adalah singkatan dari “De Eerste Protestants Onderdaan Kerk“, yang artinya “Gereja Kristen Rakyat Pertama” atau “Gereja Warganegara Protestan Pertama”. Menurut versi ini, nama Depok berkaitan dengan sejarah keberadaan Kristen di Depok. Ini semua tidak terlepas Dari tokohnya, yaitu Cornelis Chastelin (1657-1714).
“…Maka hoetan jang laen jang disabelah timoer soengei Karoekoet sampai pada soengei besar, anakkoe Anthony Chastelein tijada boleh ganggoe sebab hoetan itoe misti tinggal akan goenanya boedak-boedak itoe mardaheka, dan djoega mareka itoe dan toeroen-temoeroennja tijada sekali-sekali boleh potong ataoe memberi izin akan potong kajoe dari hoetan itoe boewat penggilingan teboe… dan mareka itoe tijada boleh bikin soewatoe apa djoega jang boleh djadi meroesakkan hoetan itoe dan kasoekaran boeat toeroen-temoeroennja,…”
Penggalan kalimat dengan ejaan van Ophuijsen itu adalah hasil terjemahan Bahasa Belanda kuno dari surat wasiat tertanggal 14 Maret 1714 yang ditulis tangan Cornelis Chastelein, seorang Belanda, tuan tanah eks pegawai (pejabat) Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). Tiga bulan kemudian Chastelein meninggal dunia, persisnya 28 Juni 1714.

Di bawah wewenang Kerajaan Belanda ketika itu (1696), Cornelis Chastelein diizinkan membeli tanah yang luasnya mencakup Depok sekarang, ditambah sedikit wilayah Jakarta Selatan plus Ratujaya, Bojong Gede, Kabupaten Bogor sekarang. Meneer Belanda itu menguasai tanah kira-kira luasnya 1.244 hektare, setara dengan wilayah enam kecamatan zaman sekarang. Yang menarik dari surat wasiatnya, ia melukiskan Depok waktu itu yang dihiasi sungai, hutan, bambu rimbun, dan sengaja ditanam, tidak boleh diganggu. Sungai Krukut yang disebut-sebut dalam surat wasiat itu boleh jadi berhubungan dengan wilayah Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok sekarang, persisnya di selatan Cinere. Jika ada penggilingan tebu, niscaya ada tanaman tebu. Pastilah tanaman tebu itu terhampar luas dengan pengairan cukup. Bisa dibayangkan betapa elok Depok waktu itu.
Cornelis Chastelein sebelumnya merupakan anggota Read Ordinair atau pejabat pengadilan VOC. Ayahnya Antonie Chastelein, adalah seorang Perancis yang menyeberang ke Belanda dan bekerja di VOC. Ibunya Maria Cruidenar, putri Wali Kota Dordtrecht. Sinyo Perancis-Belanda ini menikah dengan noni holland Catharina Van Vaalberg. Pasangan ini memiliki seorang putra, Anthony Chastelein, dan kawin dengan Anna De Haan. Saat menjabat pegawai VOC, kariernya cepat melejit. Namun, saat terjadi perubahan kebijakan karena pergantian Gubernur Jenderal VOC dari J. Camphuys ke tangan Willem Van Outhorn, ia hengkang dari VOC. Sebagai agamawan fanatik, Cornelis tidak senang melihat praktek kecurangan VOC. Borok-borok moral serta korupsi di segala bidang lapisan pihak Kompeni Belanda selaku penguasa sangat bertentangan dengan hati nurani penginjil ini. Maka ia tetap bersikukuh keluar dari VOC, beberapa saat sebelum Gubernur Jenderal VOC Johannes Camphuys mengalihkan jabatannya kepada Willem Van Outhorn.
Untuk menggarap lahan pertaniannya yang luas itu, Cornelis Chastelein mendatangkan pekerja/budak dari Bali, Makassar, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Ternate, Kei, Jawa, Batavia, Pulau Rate, dan Filipina. Semuanya berjumlah sekitar 120 orang. Atas permintaan ayahnya dulu, ia pun menyebarkan agama Kristen kepada para budaknya. Perlahan muncul di sini sebuah padepokan Kristiani yang disebut De Eerste Protestante Organisatie van Kristenen, disingkat Depok. Semboyan mereka Deze Einheid Predikt Ons Kristus yang juga disingkat Depok.
Sebagai daerah baru, Depok menarik minat pedagang-pedagang Tionghoa untuk berjualan di sana. Namun Cornelis Chastelein pernah membuat peraturan bahwa orang-orang Cina tidak boleh tinggal dikota Depok. Mereka hanya boleh berdagang, tapi tidak boleh tinggal. Ini tentu menyulitkan mereka. Mengingat saat itu perjalanan dari Depok ke Jakarta bisa memakan waktu setengah hari. Untuk mengatasi kesulitan transportasi, pedagang-pedagang tersebut membuat termpat transit di luar wilayah Depok, yang bernama Kampung Bojong. Mereka berkumpul dan mendirikan pondok-pondok sederhana di sekitar wilayah tersebut. Dari sini mulai muncul nama Pondok Cina. Kampung Bojong berubah nama menjadi kampung Pondok Cina pada tahun 1918. Masyarakat sekitar daerah tersebut selalu menyebut kampung Bojong dengan sebutan Pondok Cina. Lama-kelamaan nama Kampung Bojong hilang dan timbul sebutan Pondok Cina sampai sekarang.

Selain wasiat di atas, Cornelis Chastelein juga menulis wasiat berisi antara lain, mewariskan tanahnya kepada seluruh pekerjanya yang telah mengabdi kepadanya sekaligus menghapus status pekerja menjadi orang merdeka. Setiap keluarga bekas pekerjanya memperoleh 16 ringgit. Hartanya berupa 300 kerbau pembajak sawah, dua perangkat gamelan berlapis emas, 60 tombak perak, juga dihibahkannya kepada bekas pekerjanya. Pada 28 juni 1714 Cornelis Chastelein meninggal dunia, meninggalkan bekas budaknya yang telah melebur dalam 12 marga/suku/keluarga yaitu: Jonathans, Leander, Bacas, Loen, Samuel, Jacob, Laurens, Joseph, Tholense, Isakh, Sudira dan Sadokh. Nama-nama tersebut sampai saat ini masih dipakai dalam keturunan-keturunan mereka, kecuali Sadokh yang telah punah, sedangkan nama Cornelis Chastelein dikenang dalam nama sebuah lembaga yaitu LCC (Lembaga Cornelis Chastelein).
Tahun 1871 Pemerintahan Belanda menjadikan daerah Depok sebagai daerah yang memiliki keresidenan sendiri.Pemerintahan Sipil atau dikenal dengan Gemeente Bestuur dibentuk tahun 1872 oleh para ahli waris Chastelein. Pemerintahan Sipil ini diketuai oleh seorang pemimpin yang disebut Presiden, yang dipilih berdasarkan pemungutan suara terbanyak setiap 3 tahun sekali. Dalam menjalankan pemerintahan Presiden Depok dibantu oleh Sekretaris, Bendahara, Kepala Polisi, Juragan (Kepala Administrasi Pemerintahan Wilayah) serta 2 orang pegawai. Kekuasaan Pemerintahan Sipil Depok berakhir pada 8 April 1949 ketika Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan keputusan tentang penghapusan tanah partikelir di seluruh Indonesia dan memberlakukan Undang-undang Agraria (Landereform).
Jalan Margonda. Bek Margonda, kabarnya nama itu yang lebih dikenal oleh orang-orang lama Depok. Sampai sekarang tidak ada yang tahu persis sejarah kepahlawanan Margonda. Keluarga Margonda sendiri (kabarnya ada di Cipayung, Depok) sampai sekarang belum dapat memberikan informasi mengenai sepak terjang atau dimana makam Margonda.
Berbeda dengan Margonda, informasi mengenai Tole Iskandar sedikit lebih jelas. Sepak terjang pahlawan ini di masa penjajahan Jepang sedikit banyak sudah tercatat dalam Perda Nomor 1/1999 tentang Hari Jadi dan Lambang Kota Depok. Setelah Jepang menyerah kepada sekutu, Heiho dan Peta (Pembela Tanah Air) dibubarkan. Putra-putra Heiho dan Peta kembali ke kampungnya. Mereka diperbolehkan membawa perlengkapan kecuali senjata. Setelah Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, para pemuda Depok, khususnya bekas Heiho dan Peta terpanggil hatinya untuk berjuang. Pada September 1945, diadakan rapat pertama kali di sebuah rumah di Jalan Citayam (sekarang Jalan Kartini). Hadir diantaranya seorang bekas Peta, yakni Tole Iskandar berikut tujuh orang bekas Heiho dan 13 orang pemuda Depok lainnya. Pada rapat tersebut diputuskan dibentuk Barisan Keamanan Depok yang keseluruhannya berjumlah 21 orang. Tole Iskandar akhirnya terpilih menjadi komandan. Merekalah cikal bakal perjuangan di Depok.

Waktu terus bergulir seiring pertumbuhan ekonomi masyarakat. Tahun 1976, permukiman warga mulai dibangun dan berkembang terus hingga akhirnya pada tahun 1981 Pemerintah membentuk Kota Administratif (Kotif) Depok. Pembentukan Kotif Depok itu diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri, yang saat itu dijabat oleh H Amir Mahmud.
Bersamaan dengan perubahan status tersebut, berlaku pula Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 43 tahun 1981, tentang pembentukan Kotif Depok yang meliputi tiga Kecamatan. Yakni, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Beji, dan Kecamatan Sukmajaya. Ketiga Kecamatan itu memiliki luas wilayah 6.794 hektare dan terdiri atas 23 Kelurahan.
Lantaran tingginya tingkat kepadatan penduduk yang secara administratif telah mencapai 49 orang per hektare dan secara fungsional mencapai 107 orang per hektare, pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, yaitu 6,75 persen per tahun, dan pemikiran regional, nasional, dan Internasional akhirnya konsep pengembangan Kotif Depok mulai dirancang menuju kerangka Kota Depok. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, maka diperlukan beragam upaya perwujudan organisasi yang memiliki otonom sendiri, yaitu Kota Madya Depok atau Kota Depok.
Terbentuknya Kota Depok
Pesatnya perkembangan dan tuntutan aspirasi masyarakat yang kian mendesak, tuntutan Depok menjadi kotamadya menjadi semakin maksimum. Di sisi lain Pemda Kabupaten Bogor bersama pemda Propinsi Jawa Barat memperhatikan perkembangan tersebut, dan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Memperhatikan aspirasi masyarakat sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bogor, 16 Mei 1994, Nomor 135/SK, DPRD/03/1994 tentang Persetujuan Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Keputusan DPRD Propinsi Jawa Barat, 7 Juli 1997 Nomor 135/Kep, Dewan.06IDPRD/1997 tentang Persetujuan Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Depok maka pembentukan Kota Depok sebagai wilayah administratif baru ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 1999, tentang pembentukan Kota Madya Daerah Tk. II Depok yang ditetapkan pada 20 April 1999.
Kota Depok itu sendiri diresmikan 27 April 1999 berbarengan dengan pelantikan Pejabat Wali Kota Madya Kepala Daerah Tk. I I Depok, Drs. H. Badrul Kamal, yang pada waktu itu menjabat sebagai Wali Kota Administratif Depok.
Momentum peresmian kotamadya ini dapat dijadikan landasan bersejarah dan tepat dijadikan hari jadi kota Depok. Wilayah Kota Depok diperluas ke Kabupaten Bogor lainnya, yaitu Kecamatan Limo, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Sawangan dan sebagian Kecamatan Bojong Gede yang terdiri dari Desa Bojong Pondok Terong, Ratujaya, Pondok Jaya, Cipayung, dan Cipayung Jaya. Hingga kini wilayah Depok terdiri dari enam kecamatan terbagi menjadi 63 kelurahan, 772 RW, 3.850 RT serta 218.095 Rumah Tangga.
Depok menjadi salah satu wilayah termuda di Jawa Barat dengan luas wilayah sekitar 207.006 km2 yang berbatasan dengan tiga kabupaten dan satu provinsi. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang dan masuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, dan Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Parung dan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
sumber:
http://sinergi-web.tripod.com/lintas.htm ;
http://www.keuskupanbogor.org/paroki/depok.htm ;
http://dinginlebihnikmat.wordpress.com/2008/10/22/sejarah-depok/